Tampung Dana TPP, Muncul Rekening Ilegal di Dispendik Situbondo
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: hadi prayitno
Selasa, 20 Mei 2014 19:23 WIB
SITUBONDO (bangsaonline) – Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengaku tidak tahu adanya rekening penampungan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di Dinas Pendidikan (Dispendik) yang dinilai ilegal oleh Komisi I DPRD Situbondo.
Dadang menjelaskan, jika rekening penampungan ilegal yang dimaksud, dilakukan setelah dilakukannya pencairan dana dari Kas Daerah (Kasda), maka itu menjadi tanggung jawab dinas yang bersangkutan.
BACA JUGA:
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
KPK Geledah 3 Rumah Kiai di Situbondo
"Kalau itu dari pusat ke daerah pasti aman, karena masuk ke kasda (kas daerah). Setelah dari kasda mau keluar, itu kan ada pengusulan pengajuan. Kalau pengertian ditampung itu setelahnya, itu sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab kita," kata Dadang, setelah menghadiri acara panen raya di Kecamatan Kapongan, Selasa (20/5/2014)
Dadang mengaku belum mendapatkan laporan detail tentang persoalan santernya isu adanya rekening penampungan dana TPP, yang dinilai ilegal. Pasalnya, dia baru sampai dari Jakarta.
Dirinya menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan laporan lengkap. "Ndak bisa komentar banyak dulu, setelah memperoleh laporan nanti ya," lanjut Dadang.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Syaiful Bahri mengatakan, Bupati harus menjamin dana TPP yang seharusnya sudah dicairkan bulan April lalu, namun hingga sekarang masih tertahan karena adanya rekening ilegal, sesuai temuan BPK akhir tahun 2013 lalu, agar bisa segera dicairkan.