Prodamas tak Kunjung Cair, Dewan Duga Salahi Aturan
Kamis, 26 Mei 2016 14:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tak kunjung cairnya Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) dinilai kalangan dewan menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32 tahun 2011 tentang hibah dan bansos, hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan, usai berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, aturan pemberian hibah sudah dijelaskan, bahwa tidak boleh diberikan terus menerus, kecuali diberikan kepada instansi vertikal TMMD dan KPUD, organisasi semi Pemerintah. Di antaranya, KORPRI, palang merah Indonesia (PMI), Pramuka, PKK dan KONI, Pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, maupun lembaga di luar Pemerintah seperti LSM dan Ormas.
BACA JUGA:
Wali Kota Kediri Gowes Kreasi Bareng RT-RW Sambang Ruang Terbuka Hijau
Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Tenaga Pendamping Lapangan Prodamas
Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Video Berita KIM, Mas Abu Ajak Kenalkan Berbagai Potensi Kota Kediri
Prodamas untuk Jaminan Kesehatan, Wali Kota Kediri Imbau Masyarakat yang Belum Miliki BPJS Daftar
"Sudah tidak ada aturan lain yang membolehkan, jika menafsirkan lain, kami tidak tahu. Yang pasti pemberian hibah terus menerus di luar ketentuan yang dibolehkan tetap tidak diperbolehkan," ujarnya, Kamis (26/5).
Bahkan, kata Yudi Ayubchan, pihak Kemendagri menyarankan agar pemerintah daerah yang ngotot tetap ingin mencairkan hibah secara terus menerus di luar ketentuan, untuk konsultasi terlebih dahulu.
"Silakan saja Pemda setempat ke sini, akan kami jelaskan," kata Ayub menirukan pejabat Kemendagri yang menemui para anggota DPRD dari Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...