Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Pedagang Pasar Turi Berlanjut
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 22 Mei 2014 14:53 WIB
Amirullah, kuasa hukum penggugat, menuturkan, dengan diterimanya gugatan para pedagang Pasr Turi menunjukkan bahwa pedagang benar-benar mengalami kerugian. Putusan tersebut dianggap adil. "Ini pintu masuk untuk membuktikan kerugian material yang diderita para pedagang," ucapnya.
Abdullah, kuasa hukum Pemkot Surabaya (tergugat I), mengaku siap menghadapi gugatan para pedagang. Sejumlah berkas dan dokumen juga siap dibeberkan pada sidang selanjutnya. Adapun soal saksi, dia mengaku belum menyiapkannya. "Ini kan belum masuk ke pokok perkara," tandasnya.
Seperti diketahui, para pedagang Pasar Turi yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru tahap III (KPPTB) menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dan PT KAI Daops 8 Surabaya, terkait ketidakjelasan pembangunan kembali Pasar Turi tahap III, setelah kebakaran terakhir yang terjadi 15 bulan lalu.
Pedagang meminta ganti rugi material senilai Rp 133,065 miliar dan immaterial sebesar Rp 100 miliar, kontan. Sejak kebakaran, para pedagang yang berjumlah 790 itu hingga saat ini tak diberi lahan berjualan.