Ngaku Kapolres, Tawarkan Hp, Warga Tasikmadu Ditangkap Polisi
Wartawan: Suwandi
Selasa, 28 Juni 2016 17:29 WIB
“Setelah menawarkan kemudian, pelaku meminta DP untuk ditransfer ke nomor rek. Usman. Transfer pertama sebanyak Rp 3.300.000 dan tranferan kedua sebanyak Rp 1.500.000,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/6).
Namun Hp yang dijanjikan tersangka ternyata tak kunjung dikirim sehingga korban melapor ke polres Tuban lantaran merasa ditipu. Korban pun berhasil dibekuk petugas saat sedang bersembunyi di Pondok sengon, Pasuruan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wan/rev)