Kasus Ruislag TKD Betro, Tersangka segera Disidang
Wartawan: Nanang Ichwan
Minggu, 24 Juli 2016 22:20 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejari Sidoarjo rupanya bergerak cepat menyelesaikan berkas tersangka Ladika Sabakti, mantan Kades Betro, Sedati, Minggu (24/7). Hal itu dilakukan, penyidik akan segera melimpahkan ke penuntut umum dan segera bisa disidangkan.
Ladika merupakan satu-satunya tersangka dan sudah ditahan ke Lapas kelas II A Sidoarjo oleh penyidik dalam kasus dugaan penyelewangn TKD Desa Betro di Dusun Kepruh seluas 2.305 meter persegi yang ditukargulingkan dengan PT SM.
BACA JUGA:
Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya segera merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan penuntut umum. "Nantinya, akan bisa segera dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunakan kewenangan yang dilakukan Ladika Sabakti saat menjabat sebagai kades pada masa periode 2005-2010. Tersangka diduga kuat menjual TKD seluas 2.305 meter persegi pada 2008 dari total TKD 5.034 meter persegi.
Andri mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka lain.
Simak berita selengkapnya ...