​Kasus Ruislag TKD Betro, Tersangka segera Disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kasus Ruislag TKD Betro, Tersangka segera Disidang

Wartawan: Nanang Ichwan
Minggu, 24 Juli 2016 22:20 WIB

Tersangka Ladika Sabakti, mantan Kades Betro, Sedari saat digelandang oleh penyidik Kejari Sidoarjo ke Lapas kelas II A Sidoarjo, beberapa waktu lalu

"Pasti ada pengembangan dalam kasus ini. Namun, kita fokus pada peran Ladika sebagai tersangka tunggal ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas pria yang juga didapuk menjadi Humas Kejari Sidoarjo itu.

Pria yang gagal menang dalam pilkades 29 Mei lalu itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tersangka Ladika Sabakti telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kades pada masa periode 2005-2010. Tersangka diduga kuat menjual TKD seluas 2.305 meter persegi pada 2008 dari total TKD 5.034 meter persegi.

Dalam kasus tukar guling tersebut pengembang memberikan tanah pengganti. Di antaranya, tanah seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro, tanah di Desa Tambakcemandi, Sedati serta kompensasi dana Rp 887,340 juta.

Namun, Tanah pengganti seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro tersebut tiba-tiba dijual Ladika Sabakti, Kades Betro saat itu tanpa musyawarah desa. Harga jualnya mencapai Rp 576,250 juta. (nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video