Waduh! Kecamatan Guluk-guluk Sumenep Nunggak PBB Rp 281 Juta
Wartawan: Rahmatullah
Kamis, 04 Agustus 2016 17:36 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Guluk-guluk untuk tahun 2014 dan 2015 belum terbayar. Jumlahnya juga cukup banyak, yaitu sebesar Rp 281.910.718. Informasi yang berhasil dihimpun, terhutangnya PBB itu diketahui setelah BPK RI mengaudit laporan keuangan daerah pada tahun 2015 lalu.
Pokok ketetapan PBB untuk Kecamatan Guluk-guluk sebesar Rp 324.396.006, sementara realisasi hanya sebesar Rp 42.485.288, sehingga PBB yang belum terbayar di kecamatan tersebut sejumlah Rp 281.910.718.
BACA JUGA:
Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo
Bupati Sumenep Blusukan Kunjungi Nenek Hotipah dan Putriya di Rumah Reyotnya
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
dr. Erlyati Beber Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ginjal Kronis
Camat Guluk-guluk, Sumarsono, menjelaskan tunggakan PBB itu disebabkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban bayar pajak masih kurang, sehingga hanya sebagian masyarakat yang membayar pajak. Meski demikian, dia mengaku tidak akan menyalahkan masyarakat gara-gara tidak membayar pajak tersebut.
Simak berita selengkapnya ...