Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 10 Agustus 2016 22:55 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Hal itu terungkap pada sidang pembacaan berkas tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ariesman dinilai terbukti memberikan suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
BACA JUGA:
Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi
Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
Rizal Ramli Minta Ahok Belajar Jadi Pemimpin, Jangan Terus Seret Nama Presiden
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan, Rabu (10/8).
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Ariesman agar membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam mengajukan tuntutan, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan yang memberatkan, Ariesman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menciderai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, Ariesman juga dianggap sebagai aktor intelektual dalam pemberian suap kepada M Sanusi. "Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," papar Jaksa Ali Fikri.
Simak berita selengkapnya ...