Lolos dari Pelabuhan, KontraS Bongkar Pengamanan 1,4 Juta Pil Ekstasi pada 2012
Jumat, 12 Agustus 2016 23:43 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koordinator KontraS Haris Azhar kembali membeberkan puzzle-puzzle pembuktian curahan hati terpidana mati Freddy Budiman yang mengatakan adanya keterlibatan institusi Polri, TNI dan BNN. Kali ini Haris membongkar peta penangkapan jaringan narkoba pada Mei 2012.
BNN mengamankan 1,4 juta pil ekstasi dari China. Barang haram itu diketahui milik Freddy Budiman. Oleh pengadilan Freddy dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Rejeni Jadi Pembina Upacara di SMK Islam Krembung
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Pada berkas perkara atas nama M. Muhtar tertulis dia adalah aktor yang mendapat tugas dari Freddy Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni Gudang 1 di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang belum sampai di lokasi tujuan, lantaran Muhtar terjaring operasi di tengah jalan di pintu keluar tol Kamal.
"Padahal sebelum paket itu keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan operasi controlled delivery yang melibatkan BNN dan Bea Cukai pada 15 Mei 2012," kata Haris di Sekretariat KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
"Seharusnya, dalam operasi itu tidak dilakukan penangkapan sebelum barang sampai di tempat tujuan," tambah Haris.
Haris melanjutkan penangkapan Muhtar itu tampak tidak memenuhi standar operasional controlled delivery. Sehingga dalam kasus ini tidak bisa menjelaskan siapa yang menyerahkan barang dan siapa yang diserahkan atau diberikan barang.
Pada peristiwa itu, baik BNN dan Bea Cukai, kata Haris, keduanya tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan controlled delivery. BNN hanya bersandar pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagaimana pasal 75 huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni 'melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan'. Namun dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delivery," papar Haris.
Simak berita selengkapnya ...