Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi
Editor: dio
Sabtu, 01 Oktober 2016 13:13 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Status pencekalan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan berakhir sudah. KPK secara resmi tidak memperpanjang status pencegahan tersebut. Pimpinan KPK, Saut Situmorang menolak disebut plin plan terkait keputusan tidak memperpanjang status cegah Aguan.
"Hasil terakhir itu ada beberapa yang kita tidak bisa memastikan statusnya akan berubah. Kita nggak bisa mengatakan itu. Kalau orang bilang kita plin plan, nggak juga," kata Saut di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).
BACA JUGA:
Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara
Rizal Ramli Minta Ahok Belajar Jadi Pemimpin, Jangan Terus Seret Nama Presiden
Status Aguan sendiri hingga kini masih sebatas saksi atas kasus suap Raperda Reklamasi. Saut menegaskan, meskipun dalam persidangan bahkan dalam rekaman sadapan KPK nama Aguan sering disebut, status bos properti itu tidak berubah, tetap saksi.
"Dari awal status dia itu masih saksi. Cuma kita bilang 'kamu nggak boleh ke mana-mana karena case ini sangat ruwet'. Dan ternyata statusnya tidak berubah, kita masih konsisten statusnya tidak berubah," jelas Saut.
Simak berita selengkapnya ...