Hearing Terkait Polemik Parkir Berlangganan, KN Minta Dewan Telusuri Dugaan Setoran Upeti ke Dishub
Wartawan: romza
Kamis, 06 Oktober 2016 13:36 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mencuatnya berbagai persoalan parkir berlangganan di Kabupaten Jombang mulai disikapi DPRD Jombang. Itu setelah Kopiah Nusantara (KN) memaparkan temuan persoalan-persoalan parkir berlangganan saat hearing di ruang Banggar (Badan Anggaran), Kamis (5/10).
Dalam pertemuan tersebut, para aktivis KN ditemui Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono, Ketua Komisi C DPRD Jombang Mas'ud Zuremi, serta belasan anggota legislatif lainnya. Mahmudi Faton, Direktur KN membeberkan, selama pihaknya melakukan kajian dan penelitian ditemukan berbagai persoalan.
BACA JUGA:
Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang
Bebani Masyarakat, Fraksi Gerindra Minta Pemkot Pasuruan Batalkan Rencana Naikkan Tarif Parkir
Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan
Puluhan Sopir Bus dan Kru Dites Urine di Terminal Kepuhsari Jombang
"Jadi, walaupun tidak boleh, indikasi pungutan yang dilakukan Jukir (juru parkir) terhadap pengendara berplat nomor Jombang itu kami temukan di lapangan," kata Mahmudi di hadapan anggota DPRD.
Ia juga menjelaskan, penerapan parkir berlangganan merugikan masyarakat. Karena seluruh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat tetap dikenakan retribusi parkir berlangganan saat mengurus STNK setiap tahunnya. Padahal tidak semua pengendara menggunakan fasilitas area parkir berlangganan.
"Bagi kami, penerapan parkir berlangganan ini intimidatif. Makanya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum dibatalkan saja supaya penerapan parkir berlangganan tidak semakin merugikan warga," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...