Awal Desember, Dishub Surabaya Mulai Terapkan Parkir Meter | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Awal Desember, Dishub Surabaya Mulai Terapkan Parkir Meter

Rabu, 19 Oktober 2016 22:57 WIB

Tranggono

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU). Untuk mengatasi problem tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan segera menerapkan kebijakan parkir zona.

Nantinya, kebijakan tersebut juga akan dikembangkan ke pemberlakuan tarif progresif di beberapa titik. Pada tahap awal, dishub menetapkan 10 kawasan yang masuk parkir zona. Yakni, kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, balai kota, Jl Kertajaya, Jl Kedungdoro, Jl Tunjungan, Jl Embong Malang, Jl Kembang Jepun dan Jl Nyamplungan.

Dengan demikian, kendaraan yang parkir di zona-zona tersebut akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding area lain. Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Tranggono, mengatakan, penentuan 10 kawasan yang masuk parkir zona mempertimbangkan 3 aspek, yaitu lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat, sering terjadi kemacetan dan mobilitas kendaraan tinggi.

Dari kesepuluh kawasan parkir zona tersebut, satu lokasi dipilih dishub untuk pemasangan alat parkir meter, yakni di area balai kota. Rencananya, 10 unit alat parkir meter akan dipasang di sepanjang Jl Jimerto dan Jl Sedap Malam.

“Uji coba alat ini dimulai dari lingkup terdekat dulu. Kami ingin mengedukasi mulai dari para pegawai pemkot, serta mungkin warga yang berkepentingan datang ke pemkot,” ujar Tranggono saat dijumpai di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (19/10).

Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini melanjutkan, dengan adanya alat parkir meter tersebut, transaksi pembayaran parkir menggunakan uang elektronik. Dia menyadari bahwa pada masa awal pemasangan, pengguna parkir akan sedikit kesulitan karena belum terbiasa dengan uang elektronik.

Untuk itu, dishub akan mengakomodir dengan menyiagakan juru parkir dengan kartu uang elektronik. “Jadi, pemilik kendaraan bisa membayar di jukir, lalu jukir yang akan tab kartu uang elektronik ke mesin parkir,” urainya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video