Kepala BPP Jombang Bantah Lakukan Pungli, Tuding Oknum Staf 'Bermain' dengan Calo
Editor: dio
Wartawan: romza
Senin, 24 Oktober 2016 20:05 WIB
Selain itu, Qudus juga menyebut besar kemungkinan ada oknum pihak ketiga yang bermain meminta pungutan kepada pemohon izin. "Mungkin dia (oknum itu, red) kenal dengan staf di sini, kemudian menunjuk orang tersebut untuk menguruskan izin pemohon. Di situlah mungkin ada pungutan. Namun semua di luar sepengetahuan kami," tandasnya.
Menurutnya, dari 72 jenis izin hanya ada 5 yang dikenakan retribusi. Yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan), HO, sewa aset, pengendalian menara, dan trayek. "Selain 5 jenis tadi, tidak ada yang dikenakan biaya. Apalagi pungli," pungkas Qudus. (rom)