Ada Gerakan Masif Balikkan Logika Kasus Ahok, Buni Yani jadi 'Kambing Hitam' | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada Gerakan Masif Balikkan Logika Kasus Ahok, Buni Yani jadi 'Kambing Hitam'

Senin, 07 November 2016 22:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersenyum saat keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

"Rencana hari Kamis saudara Buni Yani sebagai saksi dengan terlapor saudara Ahok," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (7/11).

Menurut Rikwanto, selain Buni Yani, pekan ini penyidik Bareskrim bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Sementara untuk minggu depan, penyidik Bareskrim baru akan menggelar perkara terbuka kasus itu.

"Minggu ini fokusnya memeriksa semua saksi-saksi yang belum diperiksa," kata Rikwanto.

Menanggapi adanya kemungkinan Buni Yani yang bakal dijadikan tersangka, senator asal Jakarta, Fahira Idris, mengatakan ada sebuah gerakan luar biasa masif dan terorganisir yang ingin menggeser isu dugaan penistaan agama oleh Ahok. Selain itu, gerakan tersebut disinyalir juga hendak membalikkan keadaan.

"Mereka sedang membolak-balikkan logika publik dengan menjadikan Buni Yani sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas semua peristiwa besar yang terjadi belakangan ini sehingga harus diperiksa dan dijadikan tersangka," ungkap Wakil Ketua Komite III DPD RI tersebut seperti dilansir Republika.co.id, Senin (7/11).

Padahal, kata Fahira Idris melanjutkan, tema utama persoalannya adalah dugaan penistaan agama oleh Ahok. "Gerakan-gerakan seperti ini harus kita lawan," ujar Fahira Idris menjelaskan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan, aksi 4 November ditunggangi aktor politik. Fahira menyebut, jika memang benar ada, maka Kepolisian harus mengusut dan segera menangkap. Menurut dia, Jokowi jangan membuat polemik dan kegaduhan baru karena bisa membuat fokus rakyat terpecah untuk mengawasi pengusutan dugaan penistaan agama ini.

Polri sendiri sudah menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu dua pekan. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar sabar, fokus, dan tetap mengawasi prosesnya. Di samping itu, dia berharap Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak mengeluarkan komentar yang cenderung memihak pihak terlapor.

"Soal bahasa yang menjadi materi penyelidikan, biar ahli bahasa yang punya kompetensi untuk mengomentari dan memberikan pendapatnya. Pernyataan Pak Tito soal kata ‘pakai’ bisa ditafsirkan berbeda oleh publik," kata Fahira.

Dalam situasi seperti ini, dia berharap Polri proporsional dalam mengeluarkan pernyataan. Hindari pernyataan-pernyataan yang multitafsir agar masyarakat bisa fokus mengawal kasus ini.

Kritikan juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Dia menilai, tidak ada pilihan bagi Polri selain membuka kasus dugaan penistaan agama Ahok secara transparan. Hal tersebut bertujuan agar bisa diketahui publik dengan terang benderang.

"Salah satunya adalah melakukan gelar perkara terbuka. Sebab kasus ini sudah mendapat perhatian dan sorotan luar biasa dari masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Konsekuensinya, kata dia, penyidik tidak bisa bermain-main dalam memproses kasus ini. "Kasus ini sudah menjadi bola panas yang akan segera 'dilepaskan' Polri agar bisa meredakan gejolak di masyarakat," kata Neta.

Neta menyebut, selain memeriksa Ahok dan saksi ahli, yang perlu ditelusuri polisi adalah apakah Ahok dalam menyampaikan pernyataan Surah al-Maidah ayat 51 itu memang atas inisiatifnya sendiri atau dari orang lain. Sebab, dengan mengetahui dari mana Ahok mendapat bahan yang diucapkannya, hal itu bisa menjadi petunjuk untuk menguak motif dan tanggung jawab pidananya.

Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah pihaknya telah menetapkan proses hukum kepada pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al Maidah ayat 51, Buni Yani.

Hal ini menyusul, beredarnya kabar yang menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama tersebut.

"Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta, apa yang kita lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau maksudnya apa," ujar Ari Dono.

Karenanya, Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Buni Yani berkaitan dengan video yang diunggah tersebut. Hal ini terkait Buni Yani yang diduga penyebar cuplikan video pertama melalui akun facebook, dan dijadikan barang bukti masyarakat yang melaporkan Ahok.

Memang belakangan, pengakuan Buni di salah satu stasiun TV swasta mengatakan ada kesalahan dalam mentranskip kata-kata Ahok dalam tayangan ulang video tersebut.

"Pasti kita akan meminta keterangan (Buni Yani), standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro. Kita periksa, secara digital forensik. Pemenggalan di situ kenapa dia penggal, kemudian ada ga penghilangan dan penambahan kata di sana," kata dia.(rol/tic/mer/det/lan)

Sumber: republika.co.id/detik.com/merdeka.com

 

sumber : republika.co.id/detik.com/merdeka.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video