Operasi Cipkon, Polres Tanjung Perak Surabaya Amankan 8 Pelaku Kejahatan Bersenjata Tajam
Kamis, 15 Desember 2016 21:58 WIB
Ke 8 tersangka yang berhasil diamankan yaitu MFB (46) warga Madura, MR (27) warga Surabaya, AG (33) warga madura, AS (31) warga Surabaya, MRI (18) warga Surabaya, MF (17) warga Surabaya, MJ (33) warga Surabaya, dan AHS (21) warga Surabaya.
“Operasi Cipta Kondisi yang rutin digelar di tiga lokasi Di Surabaya seperti Kenjeran, Semampir dan Krembangan, Operasi ini juga termasuk dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun baru 2017," tegasnya.
Takdir menambahkan, ke-8 tersangka ini bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara. (irw/rev)