2017, Ada Tarif Baru untuk Pengurusan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi
Senin, 02 Januari 2017 01:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan PP no. 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP no. 50 Tahun 2010 yang dikeluarkan POLRI, untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini akan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
Berikut ini adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2017 untuk pengurusan STNK, Mutasi dan Ganti Kepemilikan (BBN) kendaraan bermotor sesuai PP no. 60 tahun 2016:
BACA JUGA:
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Polisi Selidiki Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1
1. Untuk penerbitan STNK Kendaraan Bermotor (baru/perpanjangan) roda 2 dan roda 3 yang saat ini Rp. 50.000,- per tanggal 6 Januari 2017 menjadi Rp. 100.000,-. Sedangkan roda 4 atau lebih yang semula Rp. 75.000,- naik menjadi Rp. 200.000,-
2. Untuk pengesahan (bayar pajak tahunan) STNK Kendaraan Bermotor selain membayar pajak tahunan ada tambahan PNBP, untuk roda 2 dan roda 3 Rp 25.000, roda 4 atau lebih kena PNBP Rp 50.000,-
Simak berita selengkapnya ...