2017, Ada Tarif Baru untuk Pengurusan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2017, Ada Tarif Baru untuk Pengurusan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi

Senin, 02 Januari 2017 01:49 WIB

3. Untuk penerbitan TNKB (Plat Nomor) Kendaraan Bermotor, roda 2 dan roda 3 yang semula Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sedangkan untuk roda 4 atau lebih sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 100.000,-

4. Untuk penerbitan Kendaraan Bermotor Roda 2 dan roda 3 (Baru/ganti kepemilikan/BBN) yang saat ini Rp 80.000 per tanggal 6 Januari 2017 menjadi Rp 225.000. Roda 4 atau lebih (Baru/ganti kepemilikan/BBN) yang semula Rp 100.000 menjadi Rp 375.000,-

5. Untuk penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor keluar daerah roda 2 dan roda 3 yang semula Rp. 75.000 naik menjadi Rp. 150.000. Dan roda 4 atau lebih naik menjadi Rp. 250.000,-

"Untuk tarif PNBP lainnya adalah pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memilih Nomor Registrasi TNKB (Nopol Cantik) dengan tarif-tarif tertentu yang sudah tercantum dalam PP no. 60 Tahun 2016," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Surabaya AKBP Sumarji SH menjelaskan. (irw/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video