Biaya STNK dan BPKB Naik Berlipat, Pengamat: Jokowi Mestinya Rasakan Penderitaan Rakyat
Selasa, 03 Januari 2017 23:45 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kepolisian RI memberikan 'kado' istimewa untuk masyarakat dan industri otomotif tanah air. Mulai 6 Januari mendatang, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi dinaikkan.
Kepolisian menjelaskan, kenaikkan tarif itu dilakukan semata-mata demi meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di institusi tersebut. Kenaikkan yang ditetapkan tidak tanggung-tanggung, hingga tiga ratus persen.
BACA JUGA:
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Polisi Selidiki Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1
"Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak," ujar Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri dikutip dari Viva.co.id.
Dia menjelaskan, kenaikkan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
"Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia pun menegaskan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.
"Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) dan leasing," tegasnya.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Yohannes Nangoi, mengaku kaget mengenai aturan baru ini. Terlebih lagi jarak antara pengesahan aturan itu dan pemberlakuannya sangat singkat, hanya satu bulan yaitu dari 6 Desember 2016 ke 6 Januari 2017.
"Sosialisasi pada akhir tahun, dan enggak lama setelah itu langsung diberlakukan. Jadi, kami juga kaget. Undangannya masuk ke saya akhir Desember kemarin. Itu bahkan belum saya buka," ungkapnya.
Dia pun menyayangkan langkah pemerintah tersebut. Apalagi melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini, keputusan itu dinilai sangat tidak bijak.
"Terus terang, dalam kondisi pasar dan ekonomi yang lesu seperti saat ini, kenaikan tarif ini akan sangat memberatkan, khususnya bagi pihak-pihak seperti kami. Apalagi, kenaikannya cukup besar," kata Yohannes.
Ketika ditanya, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan unit kendaraan ke depannya, Yohannes mengaku belum bisa memprediksi hal tersebut.
"Saya belum bisa memperkirakan. Saya akan mempelajari dulu. Kami akan lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Kenaikan tarif urus STNK dan BPKB dan TNKB tersebut jelas merugikan konsumen. Sebab bisa dipastikan kenaikan biaya-biaya tersebut akan dibebani ke konsumen, baik untuk pembelian baru maupun pengurusan kendaraan yang sudah dimiliki.
Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengungkapkan, kenaikkan tersebut tidak bisa seenaknya diberlakukan. Apalagi tidak ada kompensasi yang jelas bagi konsumen yang akan menanggung beban ini.
Lalu menurutnya, alasan Kepolisian yang hanya mementingkan penerimaan negara dinilai tidak memenuhi unsur keadilan.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : viva.co.id/rmol.co/liputan6.com