Warga Sidokepung Luruk Kejari Sidoarjo, Tagih Kasus Soal Penjualan Tanah Gogol
Rabu, 25 Januari 2017 22:54 WIB
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo mengatakan, perkara tersebut sudah dilakukan bahan pengumpulan data. Namun, kata dia, dari pengumpulan keterangan itu hingga kini masih belum ada indikasi peristiwa pidana. "Semua hasil yang didapat itu kami laporkan ke pimpinan," jelasnya.
Perlu diketahui, warga Sidokepung, Kecamatan Buduran melaporkan dugaan adanya penjualan tanah cuilan yang berada di Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Hal itu diketahui, setelah 36 pemilik lahan tanah gogol menjual lahannya seluas 8,3 hektar, dari total luas 9,4 hektar. Nah, dari sisa 1,1 hektar ini, warga tidak pernah merasa menjual. Namun tiba-tiba di lahan tersebut justru telah didirikan perumahan milik "Green Hill".
Bahkan, dari sisa lahan seluas 1,1 hektar itu masih ada sisa tanah dari tanah warga gogol yang diberikan kepada aset desa yang juga diurug oleh pihak pengemban.
Selain mendemo Kejari Sidoarjo, warga juga mendemo Mapolsek Buduran. Tujuannya, untuk meminta penangguhan penahanan Sultono. Mantan Kasi Pelayanan Umum Desa Sidokepung itu kini sudah ditersangkakan dan ditahan dalam kasus dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Kades Sidokepung, Elok Suciati. (nni/rev)