Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Jumat, 03 Februari 2017 02:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menjebloskan tersangka Yayuk Utaminingsih, ke Lapas Kelas II A Delta Sidoarjo, Kamis (2/2). Yayuk merupakan penjual lahan Tanah Kas Desa (TKD) Popoh Kecamatan Wonoayu.
Yayuk diperiksa mulai pagi hingga menjelang maghrib. Tepatnya pukul 17.30 WIB, Yayuk tiba-tiba keluar sambil menangis tersedu-sedu. Ia ternyata hendak ditahan. Petugas pun menggelandangnya memasuki mobil tahanan nopol L 1193 PO.
BACA JUGA:
Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Warga Sidokepung Luruk Kejari Sidoarjo, Tagih Kasus Soal Penjualan Tanah Gogol
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH, mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka diduga kuat menghilangkan barang bukti. "Oleh sebab itu, penahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Saat ditetapkan tersangka sekitar sebulan yang lalu, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka. "Namun, setelah kami menduga kuat upaya tersangka menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk menahan," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...