Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Kamis, 16 Februari 2017 18:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Jabon, kini menyeret tersangka baru. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, H.M. Sunarto SH mengatakan pihaknya telah menetapkan Rosidah selaku notaris jual beli lahan sebagai tersangka.
"Notaris sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan saat berada di Kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (16/2).
BACA JUGA:
Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Warga Sidokepung Luruk Kejari Sidoarjo, Tagih Kasus Soal Penjualan Tanah Gogol
Rosidah merupakan tersangka yang kedua. Sebelumnya, penyidik Pidana khusus Kejari Sidoarjo, telah menetapkan Sunarto sebagai tersangka, pada tanggal 15 November 2016 lalu. Sunarto merupakan ketua tim pembebasan lahan 10 hektar yang 2,8 hektar di antaranya merupakan Tanah Kas Desa (TKD) itu.
Kasi Pidsus Adi Harsanto SH, menambahkan Rosidah ditetapkan tersangka itu pada hari Selasa (14/2). "Sebelum libur kemarin itu kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Adi mengungkapkan, peran tersangka dalam kasus tersebut merupakan notaris yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) di lahan seluas 10 hektar relokasi perum Renojoyo, Desa Kedungsolo Kecamatan Jabon.
Simak berita selengkapnya ...