Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka

Kamis, 16 Februari 2017 18:11 WIB

Rosidah SH (dua dari kiri), saat mendampingi tim penyidik Kejari Sidoarjo melakukan penggeledahan ruang kerjanya.

Padahal, lahan seluas 10 hektar itu di dalamnya terdapat lahan TKD seluas 2,8 hektar. Aset Desa Kedungsolo itu tidak pernah ada pelepasan.

Adi memberi perumpamaan peran dari tersangka terkait kasus itu membuat perikatan jual beli dan pengurusan akta jual beli yang seharusnya 20 hektar menjadi 10 hektar.

Ditambahkan Kasi Intelijen Andri TW, jika pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. "Yang jelas dua alat bukti sudah kami kantongi," tambahnya. Sejak ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penanahan.

Terpisah, Rosidah saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Rosidah mengaku jika persoalan itu sudah diserhakan kepada Penasehat Hukumnya. "Maaf ya mas, soal itu kan ada PH saya, biarlah PH saya yang akan menyampaikan," ujarnya. (nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video