Soal Tari Striptis Telanjang di Tempat Karaoke Ngaglik, Dewan Tuding Pemkot Kerap Kecolongan
Selasa, 21 Februari 2017 23:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi PKS DPRD Surabaya meminta pemerintah kota menegur penyelenggara Rumah Hiburan Umum (RHU) agar tak melanggar Perda Pariwisata maupun Undang-undang Pronografi dan Porno aksi.
Pernyataan anggota Fraksi PKS, Ahmad Zakaria ini, disampaikan merespon pelanggaran yang dilakukan salah satu rumah Hiburan, Mega Karaoke yang terletak di Jl Ngaglik Kav 17, yang melanggar dengan menyediakan jasa penari striptis. “Ini demi menyelamatkan warga Surabaya,” terangnya, Selasa (21/2)
BACA JUGA:
Ha ha ha... Di Restoran Mc Donald, Putar Penis seperti Baling-baling Helikopter
Tim Kalah Melulu, Penari Striptis Disewa untuk Selebrasi Ganggu Pertandingan
Tempat Karaoke Mega Dirazia Kembali, Semalam Sudah Tak Ada Kegiatan Lagi
Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menegaskan, agar kasus asusila tersebut tak terulang lagi. Untuk mengantisipasinya, ia meminta pemerintah kota tak memperpanjang izin operasional, RHU yang melanggar ketentuan.
“Kalau salah peruntukan atau penggunaannnya, gak usah diperpanjang izinnya,” tegasnya
Zakaria menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke menunjukkan bahwa, aparat pemerintah kota kecolongan dalam memantau RHU. Aparat pemerintah kota baru bertindak setelah aparat kepolisian menggelar razia.
“Jangan sampai, ada penindakan baru kita kebakaran, kayak pemadam kebakaran,” paparnya
Simak berita selengkapnya ...