Dukun Pengganda Uang Abal-abal Asal Blora Dibekuk, Gasak Rp 100 Juta
Kamis, 23 Februari 2017 22:58 WIB
"Saat ini baru EPW yang berasil diamankan, lainnya masih DPO. Tersangka dijerat UU Pasal 378 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas Fadli kepada Bangsaonline.com, Kamis (23/2).
"Tersangka EPW ini hanya sebagai perantara, pelaku utamanya berinisial AM yang masih DPO," tambahnya.
Fadli berharap agar warga yang merasa pernah ditipu oleh komplotan tersangka dapat melaporkan kepada petugas.
"Korban selama ini baru satu, semoga dengan rilis ini yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melapor ke petugas," pungkasnya.(gun/wan/rev)