Wacana Pemekaran Kabupaten Malang, Ini Tanggapan Ketua DPRD
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 15 Maret 2017 11:48 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk yang hampir 3 juta jiwa dan tidak sebanding dengan dukungan sumber daya yang tersedia, belum lama ini Pansus RPJMD DPRD Jatim mengusulkan adanya pemekaran wilayah. Namun, hal ini menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten Malang, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.
Kabupaten Malang memang menjadi salah satu wilayah di Jatim masuk dalam daftar Pansus RPJMD Jatim sebagai wilayah yang akan dimekarkan
BACA JUGA:
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
PT Sumber Berkat Wisata Pratama Ingin Jadikan Wisata Wendit Bertaraf Internasional
“Bukan setuju atau tidak setuju. Dalam hal ini, kita kembalikan kepada masyarakat Kabupaten Malang. Dan jika memang Pemerintah Pusat memiliki kebijakan, yang dilihat sudah waktunya untuk dimekarkan, maka kita ikuti saja kebijakan pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.
Namun, kata Sasongko, sebelum dilakukan pemekaran, ia mewanti-wanti agar dilakukan berbagai kajian, termasuk presentasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat, serta harus melalui proses Program Legilasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, kajian itu harus dilakukan, agar dapat diketahui perlu tidaknya Kabupaten Malang ini dimekarkan menjadi dua wilayah.
“Pemerintah Pusat sendiri jika akan melakukan pemekaran wilayah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki payung hukumnya, yakni Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Sosongko.
Simak berita selengkapnya ...