Kedapatan Bawa Pil, ABG 16 Tahun Warga Ronggowarsito Ngawi Diamankan Polisi
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 19 Maret 2017 02:28 WIB
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai. Saat bersangkutan melintas petugas langsung menangkapnya dan ditemukan sebanyak 46 butir pil trihexphenidyl yang ditaruh di bungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Sabtu (18/03) pada Bangsaonline.com.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) jo pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan harus meringkuk di Polres Ngawi. (nal/rev)