Kedapatan Bawa Pil, ABG 16 Tahun Warga Ronggowarsito Ngawi Diamankan Polisi
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 19 Maret 2017 02:28 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi benar-benar menunjukkan taringnya dalam memberantas merebaknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.
Jum’at malam (17/03) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang ABG berumur 16 tahun warga Jl. Ronggowarsito Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi Kota telah diamankan anggota Satreskoba Polres Ngawi. Pemuda berinisial FKN tersebut kedapatan membawa puluhan pil jenis Trihexphenidyl saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Brawijaya Ngawi. Akibatnya, ia langsung disergap anggota Satreskoba.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Ngawi Perketat Penjagaan
Satreskoba Polres Ngawi Tangkap 15 Pengedar dan Pengguna Narkoba
Simpan Sabu di Kamar Kosnya, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi
Sebelumnya, petugas Satreskoba Polres Ngawi mendapat laporan dari masyarakat jika yang bersangkutan diduga memiliki pil yang dianggap ilegal. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Satreskoba melakukan pemantauan.
Benar saja, saat melintas di Jl. Brawijaya, pelaku yang disergap kemudian digeledah oleh petugas, ditemukan puluhan pil yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai. Saat bersangkutan melintas petugas langsung menangkapnya dan ditemukan sebanyak 46 butir pil trihexphenidyl yang ditaruh di bungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Sabtu (18/03) pada Bangsaonline.com.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) jo pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan harus meringkuk di Polres Ngawi. (nal/rev)