Diduga Selingkuh, Kepala Dusun Jalak Akhirnya Dicopot dari Jabatannya
Wartawan: Nurqomar Hadi
Senin, 20 Maret 2017 17:34 WIB
"Kades ngomong itu agar kami tidak demo. Selama surat pemberhentian itu belum disahkan, semua warga akan demo ke Bupati," kata Sholikin.
Terpisah, menanggapai akan adanya surat pemberhentian itu, Sujono melalui kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim, mengaku terkejut. Ia menilai keputusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut terlalu tergesa-gesa.
"Lho iya ta, saya kira ini hal yang prematur. Sebab sesuai mekanisme, harusnya ada teguran," ujar Lukman.
Untuk itu, jika pemberhentian itu tetap dilakukan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Jika itu yang harus terjadi karena ini nanti ada persoalan hukum, tentu biarkan akan kita uji di PTUN," pungkasnya. (qom/rev)