Terkait Jumlah Kuota Taksi Online, Pemprov Jatim Konsisten Rencana Awal
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 12 April 2017 00:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait jumlah kuota taksi online, Pemprov Jatim menyatakan akan tetap pada rencana sebelumnya. Tapi, angka tersebut tetap dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, meski dalam penghitungannya sudah melalui kajian ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antar para pemangku kepentingan, baik dari taksi online, konvensional serta pemprov.
Hal ini disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha online di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo 7 Surabaya, Senin (10/4) malam.
BACA JUGA:
Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023
Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Bukit Golf, Dijerat Tali dari Belakang, Lalu Dianiaya
Komunitas Pengemudi Ojek dan Taksi Online Gojek Berbagi dan Bukber di Panti Asuhan Yatim Piatu
Pakde Karwo sapaan Dr H Soekarwo mengatakan, penentuan kuota kendaraan online merupakan kewenangan provinsi yang sudah sesuai dengan Permenhub No 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, terkait pengaturan taksi online.
Dengan demikian, pergub yang sudah ditandatangani, tetapi belum dinomori dan diberikan 'stempel basah' serta direncanakan akan diberlakukan usai diterbitkannya permenhub revisi, tidak akan diberlakukan karena landasannya berubah.
Ia menambahkan, kuota kendaraan diatur agar terdapat keseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi persaingan tidak sehat antar pelaku transportasi, seperti penutupan sebagian usaha serta persaingan tarif.
Sebelumnya, Pemprov Jatim merencanakan jumlah kuota kendaraan online sebanyak 4.455 buah di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut, wilayah Gerbang Kertosusilo dialokasikan 3000 armada, dan khusus Surabaya 500 buah. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.
Terkait tarif, ia melanjutkan, berdasarkan Permenhub 26/17 yang ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usulan dari Gubernur. "Ini berbeda dengan draft revisi Permenhub 32/2016 yang ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya.
Ditambahkan, tarif yang diusulkan kepada Ditjen Perhubungan Darat hanya batas bawah, tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp 3.450,00. Penentuan tarif batas bawah dimaksudkan untuk melindungi yang kecil. “Mereka yang hanya memiliki 4-6 kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi Pemerintah untuk melindunginya,” tandasnya. (ian/ros)