Pasutri Asal Pucangan Ditangkap Polisi, Raup Miliaran Rupiah dari Gelapkan Sarang Walet
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 11 Mei 2017 18:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri), Alimah (28) dan Edi Subagyo (28), warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban diringkus Satuan Unit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Keduanya ditangkap karena menggelapkan sarang burung walet milik perusahaan di tempatnya bekerja, yakni PT. Kalimantan Walet Bersaudara (KWB) yang berkantor di Surabaya.
Keduanya merupakan karyawan PT KWB yang ditempatkan di cabang Tuban yang merupakan tempat pencucian sarang walet. "Sarang walet dikirim ke kantor Tuban untuk dibersihkan, selanjutnya dikirim kembali ke Surabaya," ucap Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kritanto kepada BANGSAONLINE.com saat pres rilis di Mapolres Setempat.
BACA JUGA:
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Kompol Arief mengungkapkan bahwa kejadian ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan sejumlah kejanggalan berupa 21 invoice (Laporang Pengiriman) yang tidak valid. Atas hal ini, Yohanes Agung Setiawan selaku manajer operasional akhirnya melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur yang selanjutnya melimpahkan berkas ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.