Keluar dari Penjara, Tiga Mantan Napi di Blitar Justru Langsung Embat Motor
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Selasa, 16 Mei 2017 19:08 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hukuman penjara ternyata tidak membuat Fauzi (23), Agus Harianto (37), dan Murtaslim (25) jera. Baru keluar dari Lapas kelas II Blitar sekitar dua bulan lalu, ketiganya harus kembali merasakan dinginya ruang tahanan.
Pasalnya ketiga mantan narapidana dengan kasus yang berbeda tersebut kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan nekat mencuri lima sepeda motor di tiga tempat berbeda. Aksi pencurian itu di antaranya dilakukan sekali di Desa Karanganyar, Kecamatan Nglegok, dua kali di Desa Salam, Kecamatan Nglegok, dan sekali di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Diancam Pukul, Bocah SMP Jadi Korban Pembegalan di Hutan Maliran Blitar
Begini Cerita Driver Grab Car yang Jadi Korban Begal
Polisi Tangkap Empat Pembegal Driver Grab Car di Blitar Bermodus Pura-pura jadi Penumpang
Hendak Berjualan di Pasar, Nenek Renta di Blitar Dibegal 3 Pria Bermobil
Ketiganya mengaku berkenalan saat masing-masing menjalani hukuman penjara. Fauzi dan Agus Harianto dipenjara karena kasus pencurian elektronik, sedangkan Murtaslim dipenjara karena kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). Fauzi dan Agus Harianto bebas dari penjara pada Februari 2017 lalu. Sedangkan Murtaslim keluar satu bulan setelahnya.
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho, tersangka utama atau otak tindak pencurian tersebut adalah Fauzi. Sedangkan Agus Harianto dan Murtaslim membantu dan menjadi penadah untuk membantu menjual motor curian tersebut.
Ketiganya berhasil diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota setelah Fauzi mengalami kecelakaan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok. Saat itu ia mengendarai motor hasil curian. Petugas Kepolisian yang saat itu menangani kasus kecelakaan Fauzi, juga merasa curiga dengan kendaraan yang digunakannya. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut merupakan hasil curian. Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lainnya yaitu Agus Harianto dan Murtaslim.
Simak berita selengkapnya ...