Jelang Lebaran, Pemkab Bondowoso Awasi Pemberian THR 400-an Perusahaan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yogik mz
Selasa, 15 Juli 2014 13:09 WIB
BONDOWOSO (bangsaonline) - Guna memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seluruh perusahaan yang ada dibondowoso kepada pekerjanya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi pemberian THR tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnaker) Pemkab Bondowoso, Agung Tri Handono mengatakan, tim pemantau ini bertugas untuk mengawasi dan memonitor 400 lebih perusahaan agar tepat waktu membayar THR.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
Agung menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja pada H-7 Lebaran. Berdasarkat surat edaran dari Gubernur Jawa Timur itu, yang akan dilanjutkan surat edaran bupati bondowoso ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten bondowoso.
“Kita terus memantau dan melihat bagaimana realisasi THR di Bondowoso. Nanti pasti ada sanksi kepada perusahaan baik teguran keras atau peringatan. Perusahaan diwajibkan membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” Ujar Agung kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa tadi siang.
Simak berita selengkapnya ...