Jelang Lebaran, Pemkab Bondowoso Awasi Pemberian THR 400-an Perusahaan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yogik mz
Selasa, 15 Juli 2014 13:09 WIB
Selain menerjunkan tim pemantau, Dinas Tenaga Kerja dan TransimigrasiBondowoso juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Posko ini dibuka untuk melayani pengaduan tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberi peluang kepada pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan, dimana mereka bekerja. Silahkan bagi mereka (pekerja red) untuk melapor ke posko pengaduan, dan kami akan memeberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” tegasnya.
Menurut mantan Kepala BAPPEDA itu, berdasarkan surat edaran Gubernur Jatim yang dilanjutkan Surat Edaran Bupati Bondowoso, besaran THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun adalah satu kali gaji/upah.
“Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan ke atas namun kurang satu tahun, pembayaran THR menggunakan hitungan masa kerja, dikalikan 1 kali upah dibagi 12 bulan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Bondowoso, saat ini tercatat ada 455 perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya,” pungkasnya.