Meski Konsultasi ke BPKP, Renovasi Pasar Setono Betek Tetap Dianggap Salahi Aturan
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 01 Juni 2017 16:32 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kendati Pemerintah Kota Kediri telah mendapatkan restu dari Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) terkait penganggaran renovasi pasar Setono Betek dan membantah tidak menyalahi aturan, namun DPRD Kota Kediri tetap ngotot jika renovasi yang menelan anggaran Rp 45 miliar dari APBD Kota Kediri tersebut telah melanggar Perda.
Hal ini diungkapkan Potisi dari PDI Perjuangan Hadi Sucipto. Menurutnya, untuk merenovasi pasar Setono Betek, Pemerintah Kota harus melakukan lelang pembangunan. Karena jika tidak segera dilelang, justru akan banyak menuai kecurigaan adanya kesalahan dalam penganggaran tersebut, apalgi saat ini para pedagang sudah banyak yang direlokasi dan kondisi pasar juga sudah semrawut.
BACA JUGA:
Program Serbu Pasar, Kuatkan Ekonomi Pasar Tradisional dan UMKM Kota Kediri
Monitoring Harga, Komoditas di Pasar Kota Kediri Terpantau Aman
Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Iduladha, Satgas Ketahanan Pangan Kota Kediri Lakukan Sidak
Antisipasi Daging Sapi Glonggong dan DKPP Kota Kediri Lakukan Sidak di Pasar Setono Betek
"Jika tidak, kenapa Pemerintah Kota tidak segera melelang pembangunan itu hingga sekarang, padahal waktunya juga sudah mepet. Dan komisi B terkait anggaran ini tidak tau, taunya sudah ada relokasi. Menurut pendapat kami, pembanguan melanggar perda karena asetnya PD pasar yang seharusnya dilakukan PD Pasar," kata Hadi Sucipto anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dengan nada geram, Rabu (31/5).
Simak berita selengkapnya ...