Meski Konsultasi ke BPKP, Renovasi Pasar Setono Betek Tetap Dianggap Salahi Aturan
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 01 Juni 2017 16:32 WIB
Sucipto menilai, dalam pembangunan ini bisa terlaksana dengan dua alternatif, yang pertama Pemerintah Kota menghibahkan anggaran untuk pembangunan ke PD pasar, yang kedua Pemerintah harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) PD pasar.
"Artinya Pemkot harus menarik dulu untuk merevisi Perda, setelah itu dikembalikan lagi," ujar Hadi Sucipto.
Diketahui, rencana renovasi pasar sentono betek dengan anggaran sekitar Rp 45 miliar dari APBD 2017 menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota DPRD Kota Kediri. Pasalnya aset tersebut sudah dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Joyoboyo dan anggaran pembanguan tersebut tidak melalui penyertaan modal. Hal ini sesuai tugas PD Pasar di Peraturan Wali Kota (Perwal) 31 tahun 2010 tentang Peneglolaan Pasar dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 tentang perusahaan daerah pasar Kota Kediri. (rif/rev)