Lebaran, 32 Napi di Ponorogo Diusulkan Terima Remisi
Wartawan: Yahya
Senin, 12 Juni 2017 04:56 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ponorogo mengusulkan 32 Narapidana untuk menerima remisi hari besar agama Islam tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan Ponorogo, Hendro Susilo Nugroho di ruang kerjanya, Sabtu (10/06).
BACA JUGA:
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Polres Ponorogo Berhasil Tangkap 6 Pelaku Penjual dan Pembuat Serbuk Bahan Mercon
Overload, 200 Napi Kasus Narkoba dari Luar Daerah Penuhi Rutan Ponorogo
Menurut Hendro saat ini ada 32 napi dan 179 tahanan titipan Polres Ponorogo serta Kejari Ponorogo. "Semua Napi kita usulkan mendapat remisi, karena itu hak mereka. Namun syaratnya adalah sudah menjalani 1/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama di sini," ujar Hendro yang didampingi Pelta Taufiqul Hidayat.
Soal usulan remisi tersebut, Hendro menjelaskan bahwa keputusannya ada di Dirjen Pemasyarakatan. "Harapan kami dengan remisi yang diberikan akan memacu para napi untuk sabar dalam menghadapi hukuman dan bisa berbuat baik dalam menjalani sisa hukumannya," sambung Hendro.
Simak berita selengkapnya ...