Dishub Pacitan Tak Berwenang Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 14 Juni 2017 10:44 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tanda larangan parkir di sepanjang Jl. PB Soedirman, tepatnya di depan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pacitan, sepertinya hanya dianggap sebagai pajangan. Terbukti hampir tiap hari, masih banyak dijumpai kendaraan roda empat yang berhenti di situ.
Malah dalam beberapa hari belakangan, tempat yang semestinya steril dari pemberhentian kendaraan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menangguk untung seiring akan datangnya hari raya. Mereka mengkoordinir kendaraan yang berhenti di lokasi larangan parkir tersebut dengan menarik parkir secara ilegal.
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, H. Wasy Prajitno, memaklumi kondisi tersebut sepanjang tidak mengganggu arus lalu-lintas. "Kalau Dishub itu memang kewenangannya hanya sebatas pada pemasangan rambunya. Kalau soal parkir dan penindakan bagi pelanggar, itu ranahnya Kepolisian," kata Wasy, sesaat sebelum memimpin rapat dengan paguyuban Bolo Rodo di Kecamatan Punung, Rabu (14/6).