Ancam Sanksi Perusahaan Persulit Cairnya THR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ancam Sanksi Perusahaan Persulit Cairnya THR

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yudi indrawan
Jumat, 18 Juli 2014 22:44 WIB

JEMBER (bangsaonline) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Jember agar memberikan kepada karyawannya sesuai ketentuan. Perusahaan yang nakal diancam sanksi.

Humas Disnakertrans Jember Mohammad Yasin Yusuf mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubenrur Jawa Timur, semua perusahaan tanpa terkecuali harus memberikan kepada karyawannya. ”Bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun, berhak mendapatkan satu kali gaji. Jika bekerja tidak sampai setahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya secara proporsional,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   THR

Berita Terkait

Bangsaonline Video