Diduga Korupsi dan Lakukan Pungli, Kades Sukorejo Jombang Dilaporkan Warganya ke Kejari
Wartawan: Romza
Rabu, 12 Juli 2017 18:43 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang melaporkan Kaswar (61), Kepala Desa (Kades) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (12/7/2017). Itu karena sang Kades diduga melakukan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) sekitar Rp 45 juta yang berasal dari CSR (Corporate Sosial Redposibility) sebuah perusahan pakan ternak di desa setempat.
Tak hanya itu, Kaswar juga dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) Rp 500 ribu setiap bulan kepada pengelola rumah pemotongan hewan (jagal) di desa setempat.
BACA JUGA:
Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Minta Kadesnya Dibebaskan, Warga Desa Kesamben Demo Mapolres Jombang
Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (10), Pengusaha: 'Biaya' Satu Izin Lingkungan Rp 50 Juta
“Kecurigaan kami timbul ketika bantuan dana CSR dan penarikan uang kepada pengelola jagal tidak dimasukkan ke PAD yang seharusnya tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa. padahal semua itu jelas diterima Kades,” kata Ucok Rambe, salah satu anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) setempat yang didampingi Saji, Ketua RW setempat dan Sakhuwat, salah satu tokoh masyarakat saat ditemui Bangsaonline di Kejari Jombang, Rabu (12/7/2017).
Ucok menjelaskan, sejak tahun 2014 hingga 2016 penggunaan dana CSR seharusnya dilaporkan secara rinci oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukorejo. Namun faktanya, penggunaan dana tersebut tidak tercantum dalam PAD.
Simak berita selengkapnya ...