Ancam Keselamatan Tamu Negara, DPRD Jatim Sidak Hotel Amaris Usai Upacara 17 Agustus di Grahadi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Kamis, 17 Agustus 2017 20:17 WIB
Politisi asal Golkar ini mengaku ada dua pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola hotel. Pertama, melanggar Perwali Surabaya tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yakni ruas jalan 6-10 meter bangunan tidak boleh lebih dari tujuh lantai. “Meskipun perda RTBL belum ada, tetapi Perwali sudah mengatur ruas jalan 6-10 meter tidak boleh lebih tujuh lantai. Kalau hotel ini malah 17 lantai,” terangnya.
Kedua, orang awam pasti tahu bahwa Grahadi adalah gedung Negara. Tamu VVIP seperti presiden dan wakil presiden kadang-kadang istirahat di Grahadi. Maka sekitar Grahadi harus steril soal keamanan karena sebagai objek vital.
Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar hotel tersebut dibongkar karena melanggar dua poin tersebut. Selain itu, Komisi A mengimbau kepada pemberi kebijakan di Pemkot Surabaya agar mawas diri, karena merebut Grahadi dari tangan penjajah harus berdarah-darah.
”Mawas diri lah pemberi kebijakan. Merebut Grahadi dulu berdarah-darah. Kita minta pemberi kebijakan agar menghargai kepentingan Negara,” tegas politisi penyandang gelar doktor hukum Unair tersebut. (mdr)