Rutan Ponorogo Beri Remisi 30 Napi
Wartawan: Novian
Kamis, 17 Agustus 2017 23:01 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dalam HUT ke-71 Kemerdekaan RI, rumah tahanan Kelas II Ponorogo memberikan remisi pada 30 nara pidana dan 1 lagi masih menunggu Kemenkumham. Penjelasan itu disampaikan langsung Hendro Susilo Nugroho, A.Md.IP., S. Sos., M. Si, Kepala Rutan Ponorogo, Kamis (17/8).
Rinciannya, ada remisi 1 bulan untuk 19 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 4 orang, dan 4 bulan 2 orang.
BACA JUGA:
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Dua Bayi di Ponorogo Terlahir Bertepatan di HUT Kemerdekaan RI ke-75
Overload, 200 Napi Kasus Narkoba dari Luar Daerah Penuhi Rutan Ponorogo
Remisi secara seremonial diberikan jajaran Forpimda, dipimpin wakil bupati Ponorogo. Wakil Bupati Ponorogo, Dr. H. Soedjarno membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly. Dalam sambutannya, Menkum berharap agar seluruh masyarakat ikut berperan dalam mengisi kemerdekaan. Sesuai dengan tema HUT RI ke 72 Indonesia kerja bersama.
Simak berita selengkapnya ...