Komisi I dan Dispol PP Gresik Kompak Hentikan Pembangunan Perumahan Royal City
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 21 Agustus 2017 11:20 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik dan Dispol PP (Dinas Polisi Pamong Praja) Kabupaten Gresik kompak menghentikan proyek pembangunan perumahan Royal City di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Pembangunan perumahan yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut dihentikan karena diketahui tidak mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/8/2017) mengatakan, penghentian pembangunan perumahan milik PT. Berkat Jaya Land itu sebagai tindaklanjut dari sidak yang dilakukan oleh pihaknya sebanyak 2 kali. Sidak itu dilakukan pada 21 Maret 2016 dan Selasa (15/8/2017) lalu.
BACA JUGA:
Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik
Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik
Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
"Properti tersebut baru mengantongi IPR (Izin Peruntukkan Ruang), namun sudah membangun ratusan rumah," ungkap Sekretaris PDIP Gresik ini.
"Hasil rapat di Kantor Kecamatan Menganti merekomendasikan agar pembangunan perumahan Royal City dihentikan," sambungnya.