Kenaikan Gaji DPRD Pacitan Tunggu Perbup
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 24 Agustus 2017 18:01 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rincian kenaikan pendapatan para anggota DPRD Kabupaten Pacitan sejauh ini belum ditentukan. Berapa akumulatif pendapatan yang akan diterima para wakil rakyat itu masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan pemberian hak penghasilan anggota legislatif.
"Raperda soal PABPD memang sudah disetujui DPRD. Namun kita belum bisa menjelaskan secara rinci berapa kenaikan pendapatan para wakil rakyat, sebelum Perbup'nya turun," kata M. Sueb, Kabag Keuangan, Sekretariat DPRD Pacitan, Kamis (24/8).
BACA JUGA:
Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
Eko Setyo, Wakil Ketua DPRD Pacitan Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Pelantikan Pimpinan DPRD Pacitan, Bupati Indartato Ingatkan PR Kemiskinan yang Masih Tinggi
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro membenarkan belum terbitnya Perbup yang mengatur penghasilan para wakil rakyat. Meski begitu, menurutnya pada September nanti para anggota dewan dipastikan sudah menerima hak pendapatan yang baru sebagaimana amanah PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Saat ini sudah berproses. Nggak lama lagi, sudah terbit Perbup," jelas Deni di tempat terpisah.