LPBHNU Situbondo: Putusan BK Berhentikan Ketua DPRD dari Jabatan Belum Memiliki Hak Eksekusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

LBHNU Situbondo: Putusan BK Berhentikan Ketua DPRD dari Jabatan Belum Memiliki Hak Eksekusi

Wartawan: Hadi Prayitno
Selasa, 19 September 2017 22:23 WIB

Wakil Ketua LBHNU Situbondo, Fathol Bari dan Dwi Dasa memberikan pernyataan pers di kantornya. foto: HADI PRAYITNO/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo dari jabatannya terus mengundang pehatian dari berbagai kalangan.

Tak terkecuali, Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo, yang menilai keputusan BK tersebut belum memiliki kekuatan eksekutor karena belum di paripurnakan.

"Kami berbicara dari kacamata hukum, menurut kami keputusan BK belum memiliki kekuatan eksekutorial terhadap Ketua DPRD, karena dalam aturan kan jelas jika keputusan BK harus diparipurnakan dulu. Dari situlah kemudian baru diketahui bagaimana selanjutnya keputusan BK ini," jelas Fathol Bari di depan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, lawyer muda asal jangkar ini menjelaskan, putusan BK tersebut masih membutuhkan proses dan harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   lpbh nu situbondo

Berita Terkait

Bangsaonline Video