Hanya 10 Parpol yang Mendaftar, KPUD Blitar Perpanjang Waktu
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 17 Oktober 2017 16:04 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kabupaten/Kota resmi ditutup, Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Sebelumnya KPU RI telah memberikan batas waktu selama 14 hari untuk melakukan pendaftaran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Lukman Hakim menjelaskan, hingga batas akhir pukul 24.00 WIB kemarin, tercatat ada 10 parpol di Kabupaten Blitar yang resmi mendaftar sebagai parpol peserta pemilu 2019. Dijelaskannya, 10 parpol tersebut di antaranya, Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PDIP, dan PKPI.
BACA JUGA:
Kawal Pilkada 2024, Bupati Blitar Minta PPK Jujur dan Profesional
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Kirab Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri Libatkan Cikar dan Sapi
"Iya kita kemarin menunggu sampai jam 12 malam sesuai batas waktu yang ditentukan. Hasilnya ada 10 parpol yang telah mendapat tanda terima memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya, Selasa (17/10).
Simak berita selengkapnya ...