Tarik Investor, Pemkab Berikan Kemudahan Perizinan Super Cepat dan Gampang
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 23 November 2017 00:38 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo, Hj. Tantriana Sari SE terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya soal peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan UMKM, namun faktor pendukung lainnya seperti kenyamanan dan kemudahan mendapatkan izin juga menjadi perhatian serius.
Bahkan, untuk memberikan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan semua izin, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus berbenah.
BACA JUGA:
Respons Protes Warga, Pj Bupati Probolinggo Tinjau Kandang Ayam Bermasalah di Desa Paiton
Pemkab dan DPRD Probolinggo Bahas LKPJ Bupati 2023
Gandeng Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Probolinggo Kolaborasi Pengiriman Bawang Merah
Proyek Pelebaran Jalan Laweyan-Sukapura Probolinggo Senilai Rp84 Miliar Dikeluhkan
Banyak program dan kebijakan yang telah digerojok Bupati Tantri untuk mendukung para UMKM, pelaku usaha dan pengusaha maupun investor. Bupati langsung mempermudah semua pengurusan izin di semua sektor terutama bagi pengusaha dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno mengatakan jika hingga saat ini sudah ada sekitar 1.888 perijinan yang sudah masuk.
"Hingga kini jumlah jenis izin yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencapai 59 jenis karena memang ada beberapa jenis perizinan yang sudah dialihkan ke provinsi. Sesuai perintah dan kebijakan Bupati Tantri semua ijin lebih cepat dan mudah," ujar Hadi Prayitno.
Dari sekian jenis perizinan yang ditangani oleh Pemkab Probolinggo, lanjut dia, izin mendirikan bangunan (IMB) berada di urutan paling atas sebanyak 501 izin yang diterbitkan, disusul surat izin usaha perdagangan (SIUP) PK sebanyak 343 izin.
"Jenis izin yang bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanyalah IMB dan izin gangguan , namun ke depan PAD hanya bisa disumbang melalui IMB karena izin HO sudah tidak bisa lagi seiring terbitnya Permendagri No.19/2017 Tentang Pencabutan Permendagri No.22/2009 Tentang Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...