Pasangan Mahar Gagal Ikut Pilkada Pamekasan 2018, Syarat Dukungan Tidak Memenuhi Syarat
Wartawan: Erri Sugianto
Sabtu, 02 Desember 2017 14:59 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Pamekasan Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) yang mendaftar lewat jalur independen akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah.
“KPU Pamekasan tidak ada kata didiskualifikasi, tapi yang ada MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat),” jelasnya.
BACA JUGA:
Pilkada Pamekasan, PPP Jatim: Yang Sudah Komunikasi Gus Acing dan Kang Mamang
Pilkada Pamekasan 2024, Imam Utomo Dampingi Fattah Jasin Ambil Formulir Pendaftaran ke PBB
Mantan Gubernur Jatim Anggap Fattah Jasin sebagai Anaknya, Antarkan Daftar ke Partai Demokrat
Daftar Bacabup ke Nasdem, KH Kholilurrahman Optimis Menangi Pilbup Pamekasan
Dalam berita acara Nomor: 81/PK.01-BA/3528/KPU-KAB/XI/2017 tertanggal 30 November 2017 disebutkan, bahwa hasil verifikasi administrasi jumlah minimal dukungan yang terdapat dalam hardcopy sebanyak 37.302 orang dan tersebar 100 persen di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan.
Sementara itu, jumlah foto copy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dispenduk Capil yang menjadi lampiran hanya sebanyak 43.605 pendukung.
Simak berita selengkapnya ...