​ForJatim: Dorongan Meminta Mundur Mensos Harus Terukur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​ForJatim: Dorongan Meminta Mundur Mensos Harus Terukur

Wartawan: M Didi Rosadi
Sabtu, 02 Desember 2017 20:09 WIB

Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, Ketua Forum Reformasi Jawa Timur (ForJatim).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Munculnya desakan agar Khofifah Indar Parawansa mundur sebagai Menteri Sosial karena pencalonannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018, harus disikapi secara bijak dan terukur. Karena sejatinya, Khofifah adalah pembantu Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja.

Karena itu, hanya Presiden yang berhak menentukan sikap terkait tugas yang ia delegasikan. Sementara Khofifah, sebagai pembantu Presiden hanya bisa pasif menerima apapun keputusan Presiden. Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Reformasi Jawa Timur (ForJatim) Hadi Mulyo Utomo.

“Khofifah itu pihak yang menerima delegasi tugas dari Presiden, jadi keliru kalau beliau yang didesak atau didorong mundur dari kabinet. Sebab, semua keputusan ada di tangan Presiden selaku pemberi tugas. Ini mutlak, karena hak prerogratif Presiden,” ujar Hadi, Sabtu (2/12).

Lulusan terbaik sarjana dan pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini mengungkapkan, setidaknya ada tiga poin yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan status Khofifah atau menteri lain yang maju dalam kontestasi pilkada. Tiga poin itu adalah, pertama, pertimbangan hukum, kedua, pertimbangan etika, dan ketiga, pertimbangan kemaslahatan rakyat.

Hadi menjelaskan, secara hukum, syarat normatif dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Secara hukum, tidak ditemukan satu pun ketentuan normatif yang yang mewajibkan seorang Menteri untuk mengundurkan diri apabila berpartisipasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah. Artinya Undang-Undang sekalipun tidak memandang adanya sebuah urgensitas Menteri disyaratkan harus mundur dari jabatan apabila turut serta dalam pilkada,” urai pria yang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video