Pilkada Pamekasan: Pasangan Mahar Lanjutkan Kasus ke PTUN
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 15 Desember 2017 22:55 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan sidang musyawarah di Panwaslu Kabupaten Pamekasan yang meminta KPU menghitung satu dus tambahan dari pasangan Mahar (Marzuki - Hariyanto Waluyo) ditanggapi dingin tim kuasa hukum Mahar. Rencananya, tim Mahar akan melanjutkan gugatan ke PTUN atas kasus tersebut.
Yudihari, SH. MH tim kuasa hukum Mahar mengaku kurang puas dengan hasil keputusan sidang yang digelar Panwaslu di jalan Segara No. 66 Pamekasan Madura Jawa Timur, Kamis (14/12).
BACA JUGA:
Pilkada Pamekasan, PPP Jatim: Yang Sudah Komunikasi Gus Acing dan Kang Mamang
Pilkada Pamekasan 2024, Imam Utomo Dampingi Fattah Jasin Ambil Formulir Pendaftaran ke PBB
Mantan Gubernur Jatim Anggap Fattah Jasin sebagai Anaknya, Antarkan Daftar ke Partai Demokrat
Daftar Bacabup ke Nasdem, KH Kholilurrahman Optimis Menangi Pilbup Pamekasan
"Hasil putusan tidak seperti yang kita harapkan. Kami menginginkan menyerahkan data ulang dan diperiksa ulang," ujar dia.
Simak berita selengkapnya ...