Berknalpot Brong, 24 Pemotor di Kota Blitar Ditilang Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berknalpot Brong, 24 Pemotor di Kota Blitar Ditilang Polisi

Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 28 Desember 2017 15:03 WIB

Petugas menunjukkan knalpot brong yang berhasil disita.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan lalu lintas Polres Blitar Kota gencar melakukan penertiban motor berknalpot racing atau brong. Hanya dalam waktu lima hari, yakni 22 hingga 27 Desember. petugas Satlantas Polres Blitar Kota telah menilang sebanyak 24 pemotor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, penertiban ini lantaran penggunaan knalpot racing itu sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan. Penertiban itu juga dilakukan agar tidak terjadi kebisingan dan kegaduhan di malam pergantian tahun, yang menyebabkan terganggunya pengguna jalan lainnya.

"Ada 24 pengendara motor yang ditilang karena melanggar UU Lantas pasal 285," jelas AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan, Kamis (28/12).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   polres blitar kota

Berita Terkait

Bangsaonline Video